Rabu, 15 April 2015

Memahami pelaksanaan otonomi daerah

SK  2.Memahami pelaksanaan otonomi daerah
KD 2.1.Mendeskripsikan pengertian otonomi daerah

1.Otonomi daerah
2.Mengapa ada otonomi daerah
3.Pelaksanaan otonomi daerah
4.Dasar hukum dan istilah-istilah dalam otonomi daerah
5.Prinsip-prinsip dalam otonomi daerah

Penguraian:
1.Pengertian Otonomi Daerah
        Otonomi daerah mengandung pengertian kondisi atau ciri untuk tidak dikontrol oleh pihak lain atau kekuatan luar. Otomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri bedasarkan aspirasi masyarakat sesuain dengan Perundang-undangan.
Otonomi berasal dari kata automia (Bahasa Yunani) yang berarti keputusan sendiri. Otonomi dapat diartikan bentuk pemerintahan sendiri yaitu hak untuk memerintah dan menentukan nasibnya sendiri. Di Indonesia, otonomi mulai bergulir sejak keluarnya UU No. 1 tahun 1945, kemudian UU No. 5 tahun 1974 dan UU No. 2 tahun 1984 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah.

2. Mengapa ada otonomi daerah

        Otonomi daerah diadakan karena sebelum adanya otonomi daerah, kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kondisi statis. Daerah tidak memiliki kuasa untuk membuat kebijakan sendiri dan semua hal diatur oleh pusat. Masyarakat di berbagai daerah menghendaki memiliki pemerintahan sendiri sehingga dapat memanfaatkan semua potensi yang dimiliki daerah secara optimal. Juga sebagai wahana bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dipemerintahan secara aktif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Pelaksanaan otonomi daerah
 
        Otonomi daerah dijalankan oleh pemerintah daerah selaku badan eksekutif daerah dan DPRD sebagai badan legislatif daerah. Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah (seperti gubernur, walikota, atau bupati) beserta perangkat daerah dan lainnya.
Baik pemerintah daerah maupun DPRD mempunyai tugas dan wewenang. Pelaksanaan otonomi daerah, juga sebagai penerapan (implementasi) tuntutan gloalisasi yang sudah seharusnya lebih memberdayakan daerah dengan cara diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. 


4. Dasar hukum dan istilah-istilah dalam otonomi daerah

Dasar hukum dalam otonomi daerah
Peraturan perundang-undangan mengenai otonomi daerah yang pernah berlaku adalah:

·         UU No.1/1945 (menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil)
·         UU No.22/1948 (menganut otonomi yang seluas-luasnya)
·         UU No.1/1957 (menganut otonomi riil yang seluas-luasnya)
·         UU No.5 /1974 (menganut otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab)
·         UU No.22/1999 (menganut otonomi daerah yang luas,nyata dan bertanggung jawab)
·         UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


 ISTILAH-ISTILAH  dalam OTOMI DAERAH

a.       Pemerintah pusat , selanjutnya disebut pemerintahan, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagaimana dimaksud dalan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
b.      Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan ururan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam system dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
c.       Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah.
d.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
e.       Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f.       Daerah otonom selanjutnya disebut daerah,adalah kkesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang  mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri bedasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI
g.      Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
h.      Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur  sebagai wakil pemerintahan dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
i.        Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa kepada pemerintahan provinsi kepada kabupaten/kota dan/ataudesa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
j.        Peraturan daerah selanjutnya disebut PERDA adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.
k.      Peraturan kepala daerah adalah peraturan gubernur dan/atau peraturan bupati/walikota.
l.        Desa atau yang disebut dengan nama lain,selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur  dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat masyarakat setempatbedasrakan asal-usul masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
m.    Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil,proposional,demokratis,transparan dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi dengan pertimbangan potensi,kondisi,dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonstrasi dan tugas pembantuan.
n.      Anggaran pendapatan dan belanja daerah adalah disebut sebagai APBD yaitu rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
o.      Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
p.      Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai nilai pengurang kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
q.      Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali ,baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
r.        Pinjaman daerah adalah semua transaksiyang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihaklain sehingga daerah tersebut dibebeani kewajiban untukmembayarkembali.
s.       Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam propinsi dan/atau kabupaten ataukota yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.
t.        Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalahbakal pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
u.      Komisi pemilihan umum daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi,kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang No.12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah disetiap provinsi dan/atau kabupaten atau kota.

v.      Panitia pemilihan kecamatan,panitia pemungutan suara,dan kelompok penyelenggara pemungutan suara yang selanjutnya disebut PPK,PPS,dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat kecamatan,desa atau kelurahan,dan tempat pemungutan suara.
w.    Kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegitan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi,misi dan program pasangan calon.
x.      Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan kota.
y.      Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota dibawah kecamatan.
z.       Wilayah administrastrasi adalah wilayah kerja gubernur selaku wakil pemerintah.
aa.   Instalasi Vertikal adalah perangkat departemen atau lembaga pemerintah non departemen didaerah.


5.Prinsip-prinsip otonomi daerah

Ø  Otonomi seluas luasnya artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan daerah mereka sendiri yang ditetapkan oleh UU.
Ø  Otonomi yang nyata artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya sudah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai potensi yang dimilikinya.
Ø  Otonomi yang bertanggung jawab artinya otonomi yang dalam penyelenggaraanya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi yang dasarnya untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ø  Prinsip demokratisasi dengan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Ø  Pelaksanaan otonomi sesuai kontitusi negara.
Ø  Prinsip peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan.
Ø  Parus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan masyarakat.
Ø  Harus menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lain.
Ø  Harus menjamin keserasian antara daerah dengan pusat.