SK 2.Memahami pelaksanaan otonomi daerah
KD
2.1.Mendeskripsikan pengertian otonomi daerah
1.Otonomi
daerah
2.Mengapa
ada otonomi daerah
3.Pelaksanaan
otonomi daerah
4.Dasar
hukum dan istilah-istilah dalam otonomi daerah
5.Prinsip-prinsip
dalam otonomi daerah
Penguraian:
1.Pengertian
Otonomi Daerah
Otonomi daerah mengandung pengertian
kondisi atau ciri untuk tidak dikontrol oleh pihak lain atau kekuatan luar.
Otomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri bedasarkan aspirasi
masyarakat sesuain dengan Perundang-undangan.
Otonomi berasal dari kata automia
(Bahasa Yunani) yang berarti keputusan sendiri. Otonomi dapat diartikan bentuk
pemerintahan sendiri yaitu hak untuk memerintah dan menentukan nasibnya
sendiri. Di Indonesia, otonomi mulai bergulir sejak keluarnya UU No. 1 tahun
1945, kemudian UU No. 5 tahun 1974 dan UU No. 2 tahun 1984 tentang pokok-pokok
pemerintahan daerah.
2. Mengapa ada otonomi daerah
Otonomi daerah diadakan karena sebelum
adanya otonomi daerah, kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kondisi statis.
Daerah tidak memiliki kuasa untuk membuat kebijakan sendiri dan semua hal
diatur oleh pusat. Masyarakat di berbagai daerah menghendaki memiliki
pemerintahan sendiri sehingga dapat memanfaatkan semua potensi yang dimiliki
daerah secara optimal. Juga sebagai wahana bagi masyarakat untuk ikut
berpartisipasi dipemerintahan secara aktif dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3.
Pelaksanaan otonomi daerah
Otonomi
daerah dijalankan oleh pemerintah daerah selaku badan eksekutif daerah dan DPRD
sebagai badan legislatif daerah. Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah
(seperti gubernur, walikota, atau bupati) beserta perangkat daerah dan lainnya.
Baik pemerintah
daerah maupun DPRD mempunyai tugas dan wewenang. Pelaksanaan otonomi daerah,
juga sebagai penerapan (implementasi) tuntutan gloalisasi yang sudah seharusnya
lebih memberdayakan daerah dengan cara diberikan kewenangan yang lebih luas,
lebih nyata dan bertanggung jawab. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan
menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
4. Dasar hukum dan
istilah-istilah dalam otonomi daerah
Dasar hukum dalam otonomi daerah
Peraturan perundang-undangan mengenai
otonomi daerah yang pernah berlaku adalah:
·
UU
No.1/1945 (menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil)
·
UU
No.22/1948 (menganut otonomi yang seluas-luasnya)
·
UU
No.1/1957 (menganut otonomi riil yang seluas-luasnya)
·
UU
No.5 /1974 (menganut otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab)
·
UU
No.22/1999 (menganut otonomi daerah yang luas,nyata dan bertanggung jawab)
·
UU
No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
ISTILAH-ISTILAH dalam OTOMI DAERAH
a. Pemerintah pusat , selanjutnya disebut
pemerintahan, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan NKRI sebagaimana dimaksud dalan UUD Negara Republik Indonesia
tahun 1945.
b. Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan ururan
pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam system dan prinsip NKRI sebagaimana
dimaksud UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
c. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota dan perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah.
d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
e. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f. Daerah otonom selanjutnya disebut daerah,adalah
kkesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
bedasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI
g. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
h. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur
sebagai wakil pemerintahan dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah
tertentu.
i.
Tugas
pembantuan
adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa kepada
pemerintahan provinsi kepada kabupaten/kota dan/ataudesa serta dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
j.
Peraturan
daerah
selanjutnya disebut PERDA adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan
daerah kabupaten/kota.
k. Peraturan kepala daerah adalah peraturan gubernur
dan/atau peraturan bupati/walikota.
l.
Desa
atau yang
disebut dengan nama lain,selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat,berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat masyarakat setempatbedasrakan
asal-usul masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan NKRI.
m. Perimbangan keuangan antara
pemerintah dan pemerintahan daerah
adalah suatu sistem pembagian keuangan yang
adil,proposional,demokratis,transparan dan bertanggung jawab dalam rangka
pendanaan penyelenggaraan desentralisasi dengan pertimbangan
potensi,kondisi,dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan
dekonstrasi dan tugas pembantuan.
n. Anggaran pendapatan dan belanja
daerah adalah
disebut sebagai APBD yaitu rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang
ditetapkan dengan peraturan daerah.
o. Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang
diakui sebagai penambah kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan.
p. Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah
yang diakui sebagai nilai pengurang kekayaan bersih dalam periode tahun
anggaran yang bersangkutan.
q. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang
perlu dibayar kembali ,baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada
tahun-tahun anggaran berikutnya.
r.
Pinjaman
daerah adalah
semua transaksiyang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima
manfaat yang bernilai uang dari pihaklain sehingga daerah tersebut dibebeani
kewajiban untukmembayarkembali.
s. Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam
propinsi dan/atau kabupaten ataukota yang ditetapkan oleh pemerintah untuk
menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi
kepentingan nasional.
t.
Pasangan
calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pasangan
calon adalahbakal pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih
sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
u. Komisi pemilihan umum daerah yang selanjutnya disebut KPUD
adalah KPU Provinsi,kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang No.12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang
ini untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
disetiap provinsi dan/atau kabupaten atau kota.
v. Panitia pemilihan kecamatan,panitia pemungutan suara,dan
kelompok penyelenggara pemungutan suara yang selanjutnya disebut PPK,PPS,dan
KPPS adalah pelaksana pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah pada tingkat kecamatan,desa atau kelurahan,dan tempat pemungutan suara.
w. Kampanye pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah
yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegitan dalam rangka meyakinkan para
pemilih dengan menawarkan visi,misi dan program pasangan calon.
x. Kecamatan adalah wilayah kerja camat
sebagai perangkat daerah kabupaten dan kota.
y. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah
sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota dibawah kecamatan.
z. Wilayah administrastrasi adalah wilayah kerja gubernur
selaku wakil pemerintah.
aa. Instalasi Vertikal adalah perangkat departemen atau
lembaga pemerintah non departemen didaerah.
5.Prinsip-prinsip
otonomi daerah
Ø Otonomi seluas luasnya artinya
daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan daerah mereka
sendiri yang ditetapkan oleh UU.
Ø Otonomi yang nyata artinya bahwa
untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang,
dan kewajiban yang senyatanya sudah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan
berkembang sesuai potensi yang dimilikinya.
Ø Otonomi yang bertanggung jawab
artinya otonomi yang dalam penyelenggaraanya harus benar-benar sejalan dengan
tujuan dan maksud pemberian otonomi yang dasarnya untuk memberdayakan dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ø Prinsip demokratisasi dengan
memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Ø Pelaksanaan otonomi sesuai
kontitusi negara.
Ø Prinsip peran serta masyarakat,
pemerataan, dan keadilan.
Ø Parus selalu berorientasi pada
peningkatan kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan masyarakat.
Ø Harus menjamin keserasian
hubungan antara daerah dengan daerah lain.
Ø Harus menjamin keserasian antara
daerah dengan pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar